Pemkab Kukar Susun Peraturan Bupati untuk Perkuat Layanan Posyandu
(Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa (DPMD) Kukar, A. Riyandi Elvandar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) tengah menyusun regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) guna
memperkuat pelaksanaan dan peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Langkah ini diambil
sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur secara nasional tentang
Posyandu.
Penyusunan Perbup ini
bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat agar program dan kegiatan
Posyandu dapat dijalankan secara optimal di tingkat daerah.
Hal ini diungkapkan Kepala
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, A Riyandi Elvandar.
Dengan adanya aturan ini,
Posyandu diharapkan memiliki kejelasan dalam hal pendanaan operasional,
sehingga tidak lagi bergantung pada inisiatif lokal atau swadaya masyarakat
semata.
“Perbup ini nantinya akan
menjadi dasar hukum teknis bagi Pemkab Kukar untuk langsung menyalurkan dana
pembiayaan ke Posyandu-posyandu di seluruh wilayah Kukar,” ungkap Elvandar saat
diwawancarai Selasa (29/04/2025) diruang kerjanya
Dengan adanya keberadaan
regulasi tersebut nantinya dinilai akan mempercepat dan mempermudah kegiatan
pelayanan masyarakat di sektor kesehatan dasar.
Elvandar menjelaskan bahwa
saat ini pihaknya tengah memfokuskan pada dua langkah penting dalam proses penyusunan
dan implementasi regulasi ini.
“Pertama, pembentukan dan
penguatan tim pembina Posyandu dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Tim pembina ini akan menjadi elemen kunci dalam memastikan keberlangsungan
program,” katanya
Lebih lanjut, Elvandar
mengungkapkan bahwa Ketua Tim Penggerak PKK di tiap tingkatan, mulai dari
kabupaten, kecamatan hingga desa, akan sekaligus menjabat sebagai ketua tim
pembina Posyandu.
“Artinya, posisi strategis
dalam struktur PKK akan terintegrasi langsung dengan peran pembinaan Posyandu,
jadi mereka menciptakan kesinambungan program dan sinergi antar elemen
masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya penggabungan
peran antara struktur PKK dan Posyandu ini dapat menyatukan berbagai sumber
daya dan memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan sosial yang ada di
masyarakat.
“Dengan kolaborasi ini,
Posyandu bukan hanya menjadi tempat layanan kesehatan, tetapi juga dapat
menjadi pusat solusi atas persoalan pendidikan, keamanan lingkungan, dan sosial
lainnya,” tandasnya.
Dirinya juga menambahkan
melalui struktur yang berjenjang dan menyatu ini, setiap tingkatan wilayah
dapat lebih mudah dalam mengelola dan mengawasi operasional Posyandu.
Sebab itu hal ini juga
diyakini akan memperkuat peran perempuan dalam pembangunan desa, mengingat PKK
memiliki keterlibatan aktif di komunitas. (adv/tan)